Kementerian keuangan (Kemenkeu) mengesahkan lima kebijakan terkait kegiatan impotasi Free Trade Area (FTA) dalam pelaturan menteri keuangan (PMK) FTA menyusul pemecahan beberapa PMK. Dengan ditetapkannya lima PMK ini diharapkan perdagangan barang antara Indonesia dengan negara mitra FTA dapat lebih meningkat sekaligus meningkatkan ekspor Indonesia, Demikian keterangan resmi Kemenkeu yang di terima di Jakarta, Selasa.
Pemecahan pertama dari PMK 229/PMK.04/2017 yaitu ASEAN-Australia-New Zealand FTA yang ditetapkan dalam PMK 168/PMK.04/2020 dan ASEAN-Korea FTA yang ditetapkan dalam PMK 169/PMK.04/2020. Sementara itu lima kebijakan terkait importasi FTA tersebut meliputi Indonesia-Pakistan PTA yang ditetapkan dalam PMK 70/PMK.04/2021 dan ASEAN-Jepang CEP yang ditetapkan dalam PMK 71/PMK.04/2021.
Selanjutnya MoU Indonesia-Palestine tentang Fasilitas Perdagangan Untuk Produk Tertentu yang berasal dari wilayah Palestina yang ditetapkan dalam PMK 72/PMK.04/2021. Berikutnya adalah Indonesia-Jepang EPA yang ditetapkan dalam PMK 73/PMK.04/2021 dan Indonesia-Chile CEPA yang ditetapkan dalam PMK 80/PMK.04/2021.
Lima PMK ini diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tatalaksana pemberian tarif preferensi atas lima skema FTA yang sebelumnya diatur dalam satu PMK, yaitu PMK 229/PMK.04/2017. Lima PMK ini adalah pemecah kedua dari PMK 229/PMK.04/2017 dengan memberikan pengaturan tambahan antara lain terkait pemberlakuan FTA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dengan ditetapkannya lima PMK 229/PMK.04/2017 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Tulis Kemenkeu.
Ketentuan lima PMK ini berlaku bagi barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Bea Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sejak berlakunya PMK ini. adapun lima PMK itu berlaku setelah 30 hari sejak diundangkan yaitu PMK IPPTA mulai 23 Juli 2021, PMK ICCEPA mulai 29 Juli 2021, sedangkan PMK AJCEP, PMK MoU Indonesia-Palestina, dan PMK IJEPA mulai 24 Juli 2021.
