Kesepakatan tarif resiplokal 19% antara Indonesia-Amerika Serikat dinilai sebagai peluang besar bagi perekonomian dan dunia usaha RI karena besaran tarif Trump itu kompetitif.
sekretaris Kementerian Koordator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa keberhasilan Indonesia mendapatkan tarif impor 19% menjadi prospek positif bagi prekonomian, karena terdapat mandaat dan peluang dari besaran tarif tersebut.
Tarif 19% yang Indonesia peroleh menjadi kompetitif karena merupakan salah satu yang terendah di Asia Tenggara (ASEAN). Indonesia berada di posisi kedua setelah Singapura yang memiliki tarif 10%, karena sudah mempunyai perjanjian dagang dengan AS dan tidak menyebabkan defisit bagi AS.
Indonesia juga menerapkan tarif impor 0% bagi produk AS, seperti negara Vietnam, Filiphina dan 27 negara Uni Eropa, kemudian terdapat komitmen pembelian produk dan investasi ke AS.
Dalam hal komitmen pembelian dan investasi itu, negara Indonesia cukup diuntungkan karena perjanjiannya cukup positif.
Pemerintah menilai bahwa dalam kesepakatan RI dan AS tidak ada penyerahan data oleh pemerintah. Aliran data tetap diawasi oleh otoritas nasional berdasarkan ketentuan hokum Indonesia.
Kemudian, kesepakatan RI dan AS untuk mengurangi pembatasan ekpor hanya untuk komoditas hasil industry (Industrial Commodities), bukan untuk bahan mentah atau ores.
Impor produk pertanian dari AS juga hanya berlaku untuk komoditas yang selama ini sudah diimpor, seperti kedelai, kapas, dan gandum. Impor tetap mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri dan kelayakan bisnis, dengan pergeseran negara asal impor barang ke AS.
Pemerintah meyakini bahwa impor akan menjaga inflasi.
