Koordinator PPKM Level 4 Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan pemerintah akan mengizinkan industri esensial berbasis ekspor beroperasi 100 persen. kebijakan ini akan berlaku di beberapa kota dengan status level 4 “Beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam dua shift”.
Adapun pekan ini, pemerintah akan menyusun standar operasional prosedur atau SOP kesehatan agar kebijakan pelonggaran itu segera bisa diimplementasikan. Pemerintah akan mewajibkan Industri Pemberlakuan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat. Pemerintah telah memperpanjang PPKM Level 4 mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Evaluasi khusus untuk PPKM di wilayah Jawa dan Bali akan dilakukan per satu pekan. Sedangkan evaluasi PPKM diluar Jawa dan Bali akan dilakukan dua pekan sekali.
Menyetir data penyebaran Covid-19, Luhut mengatakan telah menjadi penularan hingga 59,6 persen kasus dan perawatan kasus dan perawatan pasien di Jawa-Bali dihitung dari puncak kasus pada 15 Agustus 2021. Mengacu berbagai indikator, pemerintahpun menurunkan status 26 kota dari level 4 ke level 3 berdasarkan evaluasi PPKM sebelumnya.
