Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan atas transaksi kepabeanan, Mulai tanggal 1 Agustus, pengajuan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkutan (RKSP) dan manifes kedatangan sarana pengangkutan (Inward Manifest) oleh pengangkutan wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima (consignee). kemudian dalam pengajuan manifes keberangkatan sarana pengangkutan (Outward Manifest), perusahaan sarana pengangkutan juga di wajibkan mencantumkan NPWP pengirim (shipper)

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 158/PMK.04/2017 j.o 97/PMK.04/2020 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut, serta Pelaturan Direktur Jendral Bea dan Cukai (Perdirjen) nomor PER-11/BC/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan, Penatausahaan, Perbaikan, dan Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkutan dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.

Maksud di berlakukannya ketentuan ini yaitu diantaranya untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifast, tertib administrasi perpajakan atas transaksi kepabeanan baik impor maupun ekspor, serta untuk validasi dan bukti rekonsiliasi ke Direktorat Jendral Pajak untuk outward manifes. Kedepannya dengan pencantuman NPWP ini, pengguna jasa akan mendapat notifikasi barang apabila sudah tiba, kemudian akan dapat melakukan entry PIB dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP.

Adapun identitas lain yang dapat di sertakan dalam pengajuan dokumen apabila tidak memiliki NPWP yaitu berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) consigne/shipper, WNI, Nomor Paspor consignee/shipper yang bukan WNI, atau identitas lain sesuai ketentuan PER-11/BC/2020. Kebijkan ini sebelumnya telah tertuang dalam PMK nomor 158/PMK.04/2017 silam, dengan jangka waktu implementasi 36 bulan (3 tahun) sampai dengan Desember 2020, dan sesuai PER-11/BC/2020 diperpanjang hingga tanggal 1 Agustus 2021.

Para pengangkut dihimbau agar dapat mematuhi kewajiban tersebut untuk menghindari penolakan (reject) dokumen saat penyampaian ke Bea Cukai. Kemudian untuk pengguna jasa yang mengimpor barang agar mencantumkan NPWP atau identitas resmi lainnya supaya penerapan aturan ini dapat dirasakan manfaatnya.