Mulai 28 September 2020, Single Submission dan joint inspection (Pemeriksaan Bersama) mulai diterapkan secara perlahan di Pelabuhan Tanjung Emas. Dengan peluncuran program tersebut lebih mempermudah para eksportir dan importir, Hal itu ditegaskan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang, Bpk, Kementrian RI, Ir Parlin Robert Sitangang, kemarin. Single Submission dan Joint Inspection ini mempermudah pelaku usaha ini ekspor dan impor, karena tidak terjadi lagi doble dokumen. jadi, mempermudah percepatan arus barang, efesiensi, dan biaya ringan.
SSM-JI ini diberlakukan sebelumnya di Pelabuhan Belawan, Sumatra Utara. Selanjutnya, juga akan di berlakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Tanjung Priok “kata Direktur Penjamin Mutu Lembaga Nasional Single Window (LNSW) Ircham Habib sesuai membuka grand launcing dan sosialisasi penerapan secara penuh (mandatory) SSM-JI, Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Semarang dan Bea Cukai di Terminal Peti Kemas Tanjung Emas, di Gumaya Hotel.
Menurut Parlin Robert, saat ini Balai Karantina turut membantu khususnya pelaku eksportir cepat meningkat, Dengan harapan ada kecepatan waktu, keringanan biaya, percepatan distribusi, keluar masuk barang dilakukan lebih cepat, dan percepat pemeriksaan, kalau dulu dalam memeriksa bisa memakan waktu selama 4 hari sekarang hanya 1×24 jam, selama pandemi corona, pihaknya melakukan relaksasi mempermudah ekspor impor untuk kebutuhan 11 kebutuhan bahan pokok
Perwakilan Lembaga Nasional Single Window, Irham Habib Menjelaskan, Kebijakan baru ini menyesuaikan kondisi pelabuhan dan sisi operasional. Proses baru ini tidak mengubah proses bisnis yang sudah ada, hanya pemeriksaan barang dilakukan bersama antara Bea Cukai dan Balai Karantina dengan waktu yang disamakan.
