Kompas – Pemerintah sepakat untuk membebaskan bea masuk impor kembali atas barang yang telah di ekspor mulai 2022 mendatang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Barang Impor Kembali Barang yang Telah diekspor.
Adapun, barang impor kembali adalah barang yang sebelumnya telah di ekspor. barang yang dibebaskan atas bea masuk impor kembali adalah barang yang kualitasnya sama dengan barang saat diimpor kembali, barang untuk keperluan pengerjaan, dan barang untuk keperluan pengujian. “Sedangkan barang yang dilakukan impor kembali dalam kualitas yang sama dapat berupa barang yang tidak laku dijual, barang yang telah selesai digunakan pelaksanaan pekerjaan diluar daerah pabean, barang yang telah selesai digunakan keperluan pameran, serta barang yang dibawa oleh penumpang,” dikutip dari beleid tersebut, Rabu (15/12/2021).
pemerintah menerapkan beberapa syarat pembebasan bea masuk untuk barang impor kembali, yakni importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali dan barang impor kembali dapat diidentifikasikan sebagai barang yang sama saat di ekspor. Sementara itu, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak pemerintah mengekspor barang itu dan terdapat dokumen atau bukti pendukung terkait yang menunjukan barang impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.
Sehingga, untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini, importir harus mengajukan permohonan kepada menteri melalui kepala kantor pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut diantaranya, dokumen ekspor, nilai barang, spesifikasi atau identitas barang, tujuan pengiriman barang ekspor, dan surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa barang impor kembali merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor.
Kemudian, dokumen pengangkatan pada saat ekspor, invoice, serta dokumen dari pihak terkait di luar daerah pabean yang menjelaskan barang itu dilakukan impor kembali. Selain itu, importir juga harus melampirkan identitas, rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang dimintakan pembebasan bea masuk, serta tujuan barang ekspor. Lalu, kantor pabean tempat pengeluaran barang ekspor, serta nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau bukti ekspor, beleid ini ditetapkan menteri Keuangan Sri Mulyani pada 3 Desember 2021 lalu, dan mulai diundangkan pada 6 Desember 2021.
