Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Sektor Industri Tertentu yang Terdampak Pandemi Covid-19 (BM DTPCovid-19).

Kebijakan pemerintah untuk menanggung Bea Masuk tersebut merupakan bagian dari program Pemulih Ekonomi Bisnis (PEN) sehingga dunia usaha tetap bisa bertahan ditengah krisis pandemi, Bea Masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) di berikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan untuk dalam negeri namun belum dapat dipenuhi oleh industri baik secara jumlah maupun spesifikasi. Bahan dan barang ini harus dipergunakan untuk keperluan barang yang dikonsumsi didalam negeri sehingga bukan untuk ekspor.

Terdapat 33 sektor industri yang bisa memperoleh fasilitas ini, seperti sektor industri, seperti sektor industri kesehatan, serta elektronika, telekomunikasi, serat optik, smart card, dan pengemasan kaleng yang memiliki efek pengganda cukup tinggi keperekonomian, fasilitas Bea Masuk ditanggung pemerintah ini kata febrio berlaku pada saat PMK diundangkan 22 September 2020 hingga 31 Desember 2020. salah satu syarat lain untuk mendapat insentif ini adalah tidak memiliki utang Mea Masuk, cukai atau pajak impor.

Ini menambah sederetan insentif perpajakan untuk menjaga produktivitas industri dalam negeri di tengah pandemi, seperti Penurunan Tarif PPh bandan, Pembebasan PPh pasal 22 impor, Pengurangan Angsuran PPh pasal 25, dan Pengembalian Pendahuluan PPN “kata Febrio”