Pemerintah kembali memutuskan memperpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021. PPKM di perpanjang di berbagai daerah dengan level yang berbeda dengan tujuan menekan laju penularan virus Covid-19. Di antaranya adalah 61 daerah dilevel 3 dan 2 di Jawa-Bali.
Momentum yang cukup baik harus dijaga. Atas arahan Presiden, Maka PPKM Level 4, 3, 2 diperpanjang hingga 23 Agustus, Terdapat tambahan Kab/Kota yang masuk level 3, Sebanyak 8 Kab/Kota. Ucap Menko Marves (Luhut Panjaitan). Dengan penambahan tersebut, maka PPKM Level 3 dan 2 kini terbesar di 61 Kab/Kota di Jawa dan Bali. Sehingga total wilayah yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 Kab/Kota, Sambutnya.
Luhut mengakui jika penerapan perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 yang akan dilakukan sejak tanggal 7 Agustus hingga 16 Agustus 2021 di Jawa Bali menunjukkan hasil yang semakin baik. Hal ini dapat dilihat dari Tren Kasus Konfirmasi yang pada tanggal 15 Agustus kemarin turun hingga 76 persen dan kasus aktif turun 53 persen dari titik puncaknya. Jumlah Angka kesembuhan juga meningkat dan jumlah kematian terus mengalami penurunan.
Namun diakui Luhut berdasarkan hasil kunjungan lapangan yang pada beberapa waktu lalu, masih ada perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan pada beberapa wilayah, oleh karena itu langkah-langkah intervensi telah diambil, antara lain dengan melakukan mobilisasi pasien-pasien isoman ke pusat-pusat isoman yang disediakan oleh pemerintah Kab/Kota dan memastikan ketersediaan obat serta oksigen concentrator. Sehingga kami harapkan dalam minggu depan akan terjadi perbaikan yang signifikan terutama pada wilayah Bali dan Malang raya, kata Luhut
