Kementrian perdagangan (kemendag) resmi mengatur penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom, sebagai tindak lanjut dari hasil keputusan rapat internal dengan presiden Joko Widodo pada 20 juni 2024.

Aturan tata niaga ekspor kratom ini tercantum dalam peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No. 20/2024 tentang perubahan kedua atas permendag No. 22/2023 tentang barang yang dilarang untuk diekspor dan permendag No. 21/2024 tentang perubahan kedua atas permendag No. 23/2023 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor. ini telah diundangkan pada 26 agustus 2024 dan berlaku 30 hari kerja sejak tanggal diundangkan.

Direktur jenderal perdagangan luar negeri kementrian perdagangan (kemendag), Isy Karim menyampaikan, pengaturan ekspor tanaman dengan nama ilmial mitragyna speciosa itu bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia. Selain itu, hadirnya aturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom.

Menurut Isy Karim, aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, diantaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya”

Meski pemerintah membuka keran ekspor untuk kratom, Isy menegaskan bahwa terbitnya regulasi ini bukan untuk penggunaan dalam negeri.

Selain itu, pemerintah melalui kedua dokumen tersebut juga telah mengatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang dan diizinkan ekspor.

Dalam Permendag No. 21/2024, tanaman kratom yang diizinkan ekspor yakni tanaman dan bagiannya yang utamanya dipakai dalam farmasi dan selain farmasi dalam bentuk potongan, dihancurkan, atau dalam bentuk bubuk dengan ukuran kurang lebih 600 mikron.

Sementara melalui Permendag No 20/2024, pemerintah melarang ekspor tanaman kratom dalam bentuk utuh maupun dalam bentuk potongan, dihancurkan, atau dalam bentuk bubuk dengan ukuran lebih dari 600 mikrom.

Untuk pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan ekspor, pemerintah mewajibkan untuk memenuhi persyaratan seperti memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memiliki Persetujuan Ekspor (EP), dan Laporan Surveyor (LS).

“Saya berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia,” jelas Isy.

Pada Juni 2024 Pemerintah telah menyepakati untuk menyusun aturan perdagangan tanaman kratom, setelah melaksanakan rapat internal di istana negara.

Penyusunan aturan ini sekaligus merespons keluhan dari 18.000 lebih keluarga di Kalimantan Barat  yang kesulitan untuk mengekspor kratom. Selain itu, tanaman ini dinilai dapat menjadi kekuatan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebelumnya mengungkapkan, melalui tata niaga tanaman kratom, pemerintah akan mengatur standarisasi agar nilai ekspor kratom Indonesia mengalami peningkatan.

Jelas moeldoko “kemendag atur tata niaganya untuk bentuk suatu standarisasi, sehingga tidak ada lagi kratom produk Indonesia yang terkandung bakteri ecoli, salmonella, logam berat. Karena sudah ada eksportir di reject barangnya.”