Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja menyebut, masalah atau target inflasi di beberapa negara yang belum sesuai harapan menyebabkan kebijakan suku bunga yang tinggi masih berlangsung. Kondisi itu, lanjut dia, menambah potensi masih suramnya situasi dunia yang dapat memengaruhi perekonomian dalam negeri, terutama produk ekspor.
Tak hanya itu, lanjut dia, dominasi China sebagai mitra dagang nomor satu Amerika Serikat (AS) pun sudah tergeser di tahun 2023. Kini, China menjadi nomor tiga setelah Uni Eropa (UE) dan Mexico. Karena itu, China mencari market atau pasar produk tekstilnya ke negara lain, dan tentu China akan menyisir market yang lemah dalam memainkan trade barriernya. “Dampak ini mengakibatkan China harus mencari market untuk produk tekstile miliknya ke negara lain, sehingga persaingan secara global makin ketat. Dan pasti China akan menyisir market yang lemah dalam memainkan trade barrier-nya, baik dalam bentuk tarif barrier maupun non tarif barrier dan measure, “kata Jemmy kepada CNBC Indonesia.
Perlu diketahui, lanjutnya, China merupakan satu-satunya negara yang sudah menurunkan suku bungan pinjamnya, dan China sudah mengalami deflasi. “China baru buka minggu 18/02/2024, dan langsung dibarengi dengan kenaikan harga bahan baku TPT (tekstil dan produk tekstil) seperti cotton dan viscose yang berakibatkan market (jadi) wait and see. Sehingga ekspor bisa dikatakan permintaannya masih datar-datar saja,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Jemmy mengaku khawatir Indonesia menjadi pasar buangan dari produk TPT China, dan mengakibatkan produk TPT RI semakin tergerus. “itu yang di khawatirkan. Dan sekarang sudah banyak produk mereka beredar di Indonesia”. tutur dia. Padahal, kata Jemmy, industri TPT nasional sangat berharap dengan market domestik yang cukup besar. Sehingga, menurutnya, pemerintah perlu menjaga pasar dalam negeri, melalui implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Semoga dengan barlakunya Permendag nomor 36 tahun 2023, yang akan mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2024 nanti dapat mengendalikan deras masuknya barang impor TPT ke dalam market Indonesia, sehingga dapat memperbaiki utilisasi industri TPT, baik di hulu maupun hilir hingga ke palaku IKM, pungkasnya.
