Kisah pungli dan premanisme terhadap supir truk kontainer di Jakarta Utara sudah terjadi sekian lama. Pada 10 Juni 2021 sejumlah supir truk bahkan mengeluhkan hal itu saat berbincang dengan Presiden Joko Widodo, Saat itu Joko Widodo bertemu para supir truk kontainer di Pelabuhan Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara usai meninjau vaksinasi massal.
Saat mendapati laporan dari sopir truk soal maraknya pungutan liar dan pemalakan, Jokowi langsung meminta ajudan menghubungkan telepon dengan Kapolri Listyo Sigit. “Pak Kapolri, selamat pagi, ini saya di Tanjung Priok ada keluhan, banyak keluhan dari para driver kontainer yang berkaitan dengan pungutan liar pungli di Fortuner, di NPCT 1, kemudian di Depo Dwipa Pertama itu.”Kata Jokowi”.
“yang kedua juga kalau pas macet, itu banyak Driver-Driver yang dipalak sama preman-preman ini tolong bisa diselesaikan, itu saja,”imbuhnya. Mendengar permintaan Jokowi tersebut, Kapolri Listyo Sigit berjanji akan segera diselesaikan. “siap laksanakan bapak. ini kami bisa bersama panglima TNI,”kata Kapolri Listyo Sigit.
Mendengar hal tersebut Kapolri Jendral Listyo langsung merespons dengan memerintahkan seluruh Kapolda untuk memberantas pungli di daerah mereka, termasuk di pelabuhan di wilayahnya. Bapak Kapolri langsung bergerak untuk menindak para pelaku di Pelabuhan Tanjung Priok dan pelabuhan yang lain dalam bentuk (Surat) Telegram kepada para Kapolda untuk melaksanakan penindakan terhadap pungli yang terjadi di wilayahnya, Kata Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada kumparan Kamis 10/6.
Ada lima perintah Kapolri dalam Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021. Intinya Kapolri tidak mau lagi ada perkara pungli atau premanisme yang dapat menghambat upaya pemulihan ekonomi nasional.
Berikut 5 Perintah Kapolri terkait pungli dan premanisme di kawasan pelabuhan:
- melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di kawasan Pelabuhan yang ada diwilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.
- melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada diwilayah masing-masing.
- meningkatkan upaya pencegahan pungutan liat bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan diwilayah masing-masing.
- Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi dikawasan pelabuhan diwilayah masing-masing.
- melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.
Usai adanya perintah penindakan terhadap pelaku pungli dan pemalakan digelar oleh sejumlah Polda. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan terdapat enam Polda yang memiliki jumlah penindakan terbanyak pelaku pungli. Operasi penangkapan berlangsung sejak 11 Juni hingga 14 Juni 2021.
