Usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memindahkan pintu masuk importasi ke wilayah timur Indonesia mendapatkan tanggapan beragam dari kalangan pengusaha. Menteri Perindustian, Agus Gumiwang, telah mengajukan pemindahan pelabuhan impor khusus barang jadi ke wilayah Indonesia Timur, dengan opsi pelabuhan Sorong di Papua Barat atau Pelabuhan Bitung di Sulawesi Selatan sebagai tujuan potensial.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen (APSyFI), Redma Gita Wiraswasta, menyataka bahwa usulan pemindahan pelabuhan khusus untuk barang jadi ini diharapkan akan mempermudah pengawasan, sehingga dapat mengurangi resiko terjadinya importasi ilegal. “Pemindahan pelabuhan khusus barang jadi ke Indonesia timur akan memudahkan pengawasan, sehingga potensi terjadinya importasi ilegal dapat di minimalisir, “ungkap redma, 01/8”

Redma juga menambahkan bahwa fokus pada wilayah timur dapat mengurangi biaya logistik yang selama ini menjadi beban bagi konsumen. Pasalnya, barang-barang impor yang selama ini masuk melalui pelabuhan di wilayah barat Indonesia menyebabkan biaya logistik pengiriman ke wilayah timur lebih tinggi. “Selama ini, harga pakaian dan barang jadi tekstil di Indonesia Timur lebih mahal karena kendala transportasi dari wilayah barat. Jika barang barang ini langsung masuk melalui pelabuhan di timur tentu akan menjadi keuntungan bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Namun, Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI), Sutjiadi Lukas, Memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, yang terpenting adalah pengetatan pengawasan di Pelabuhan, terutama yang dilakukan oleh Bea Cukai. “Yang terpenting adalah pengetatan pengawasan oleh Bea Cukai, bukan soal di Pelabuhan mana barang-barang itu masuk. Jika ada niat untuk melakukan kecurangan, maka dimanapun pelabuhannya tidak akan menjadi masalah, “kata Sutjiadi saat di hubungi oleh Kontan 01/08.

Sutjiadi juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan yang dilakukan oleh kementerian terkait, seperti Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Serta Kementerian Perindustrian. “Barang-Barang impor masuk melalui pelabuhan, dan pengawasan oleh Bea Cukai serta Kementerian terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian sangat penting. Percuma saja jika pelabuhan dipindahkan tetapi pengawasanya tetap longgar”, Jelasnya.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Ketua Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Budihardjo. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih fokus pada memastikan barang-barang impor yang masuk memenuhi pelaturan yang berlaku. “Masalah sebenarnya adalah bagaimana memastikan bahwa semua barang impor yang masuk telah memenuhi peraturan. Kalaupun pelabuhan impornya di pindahkan ke Sorong, Jika barang-barangnya tidak memenuhi peraturan, maka itu akan sia-sia” Katanya. Budihardjo juga menambahkan bahwa beberapa barang impor yang telah memenuhi peraturan akan mengalami kenaikan harga jika harus masuk melalui pelabuhan di wilayah timur karena adanya biaya logistik tambahan.

“Jika barang impor yang sudah memenuhi peraturan harus melewati pelabuhan di wilayah timur, maka biayanya akan meningkat. Hal ini akan membuat Indonesia kalah bersaing dengan negara-negara ASEAN lainnya dalam sektor perdagangan. Lama kelamaan, Indonesia akan kehilangan nilai tambah dari sektor ini, tutupnya. Sebagai informasi tambahan, usulan pemindahan pelabuhan impor ini diinisialisasi oleh Kemenperin sebagai respon terhadap penumpukan 26.000 kontainer impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak pada Mei 2024 lalu. Usulan ini kini telah masuk dalam agenda yang akan dibahas pada rapat terbatas kabinet mendatang.