Pemerintah sedang merencanakan pemindahan pintu masuk impor untuk tujuh komoditas dengan pengawasan khusus ke pelabuhan Indonesia Timur. Langkah ini di harapkan dapat memperketat pengawasan dan mengurangi praktek impor ilegal. Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Filamen Indonesia (APSYFI) Redma Gita W menyambut baik wacana tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini akan mempermudah pengawasan oleh Bea Cukai terhadap kegiatan impor yang dilakukan. “Jika ada barang yang masuk selain di pelabuhan yang ditunjuk, bisa langsung ditindak, “kata Redma” 27 Agustus. Redma juga menambahkan bahwa kebijakan ini dapat membantu menekan kegiatan impor ilegal, terutama pada tujuh komoditas yang menjadi fokus satuan tugas penanganan impor ilegal.
Selain itu, ia meyakinkan bahwa rencana ini akan meningkatkan biaya bagi barang impor yang melakukan dumping harga, sehingga industri Kecil Menengah (IKM) dalam negeri bisa kembali bersaing, khususnya dengan barang impor dari China. “Barang-barang ilegal yang melakukan dumping akan menghadapi biaya yang lebih mahal jika pintu masuk barang impor di pindah ke wilayah timur, Jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa usulan pemindahan pintu masuk barang impor ini hampir siap untuk dibawa ke rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo. “Bahanya sudah hampir selesai, dan insya allah lusa kita kirim ke Bapak Presiden untuk minta ratas,” ungkap Agus saat ditemui di komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin 26/08.
Meskipun belum ada daftar resmi pelabuhan yang akan dijadikan pintu masuk, Agus menyebutkan bahwa pelabuhan di Sorong, Belitung, atau Kupang menjadi opsi yang akan ditawarkan kepada Presiden, adapun tujuh jenis komoditas yang akan masuk dalam pengawasan tersebut meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), Pakaian Jadi, Keramik, Perangkat Elektronik, Produk Kecantikan, barang tekstil jadi, dan alas kaki. Agus juga menambahkan bahwa Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai akan mendukung penuh keputusan tersebut.
