Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi rencana Kementerian Perdagangan untuk meninjau kembali opsi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 yang mengatur tata niaga impor.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang kartasasmita mengatakan, pihaknya berterima kasih atas upaya dari Kemendag untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut untuk kepentingan industry dalam negeri.

Dalam hal ini, Kemenperin juga telah diajak untuk duduk Bersama dan berdiskusi terkait dengan urgensi perbaikan kebijakan relaksasi impor yang dinilai menekan industry dalam negeri.

Perlu diketahui, Permendag 8/2024 mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor. Permendag 8/2024 ditetapkan pada 17 Mei 2024  yang ditandatangani oleh Zulhas yang merupakan Menteri Perdagangan pada masa itu.

Adapun, peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kami diubah terakhir.

Menteri Perdagangan (mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut industry dan pelaku usaha, baik hulu maupun hilir akan dikaji dengan mengundang para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk terkait Permendag 8/2024.

“Jadi semua Permendag, semua kebijakan itu pasti dievaluasi, kita Permendag 8 juga sering ngundang stakeholders untuk diskusi. Jadi review itu selalu, tidak hanya Permendag 8,” Kata budi.

Budi juga mengklaim pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan industry untuk mengevaluasi dan diskusi terhadap setiap peraturan apakah harus di ubah.