Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Perdagangan (Kemendag) mengajak para eksportir untuk menyesuaikan ketentuan ekspor Sudan Selatan yang baru.

Pemerintah Republik Sudan Selatan telah menerbitkan ketentuan ekspor baru yang berhubungan dengan perizinan akreditasi atau accreditation permit sebagai syarat masuknya barang ke negara tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Isy Karim berharap para pelaku usaha dan eksportir Indonesia dapat mengetahui dan menyesuaikan diri dengan berbagai persyaratan yang timbul dari ketentutan baru.

“Saat ini, Kementrian Perdagangan dan Industri Republik Sudan Selatan memperkenalkan kebijakan yang relatif baru melalui perizinan akreditasi untuk barang yang masuk ke Republik Sudan Selatan. Untuk itu, kami berharap para pelaku usaha dapat mengetahui dan menyesuaikan diri dengan sejumlah ketentuan baru yang diterapkan Republik Sudan Selatan,” kata Isy.

Ketentuan baru tersebut rencananya akan diterapkan pemerintah Sudan Selatan mulai 30 September 2024.

Kebijakan perizinan akreditasi itu bertujuan mencegah impor barang palsu dan memastikan kualitas produk yang diimpor.

Isy mengatakan, kebijakan pemerintah Sudan Selatan memiliki dua fase. Fase pertama, mengharuskan semua produk yang akan dieskpor ke Sudan Selatan memiliki sertifikat perizinan akreditasi.

Fase kedua, melibatkan penggunaan Application Programming Interface (API) untuk melaporkan informasi produk yang akan diekspor ke Sudan Selatan.

Selanjutnya, pemerintah Sudan Selatan akan memvalidasi nomor sertifikat perizinan akreditasi sebelum barang dapat dieskpor ke Sudan Selatan.

Dalam konteks perdagangan internasional saat ini, Sudan Selatan masih berstatus sebagai observer dan dalam proses aksesi untuk menjadi anggota Organisasi Perdanganan Dunia atau WTO sejak 2017.

Oleh sebab itu, kebijakan Sudan Selatan tersebut belum dapat diangkat atau diklarifikasi dalam komite apapun di WTO.

Selain itu, Indonesia juga memiliki kerja sama bilateral perdagangan dengan Sudan Selatan.

Isy pun mengajak para pelaku usaha Indonesia untuk dapat menyesuaikan kebijakan Sudan Selatan tersebut dalam proses ekspor Indonesia, sehingga tidak timbul kendala pasca-pengiriman.

“pemerintah Indonesia juga siap berdialog dengan Pemerintah Sudan Selatan apabila ketentuan ini menjadi potensi hambatan perdagangan bagi kedua negara di masa depan,” kata Isy.