Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Penerbitan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak dipicu oleh kebijakan tarif impor yang diterapkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Agus menjelaskan, hingga kini terdapat sekitar 88 ribu produk dari 15 ribu perusahaan yang telah memperoleh sertifikasi TKDN dan tercantum dalam sistem e-katalog nasional.
Menurutnya, lahirnya Permenperin 35/2025 merupakan hasil pembahasan panjang yang dimulai sejak Maret 2025, menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang telah berusia lebih dari satu dekade. Ia menilai, regulasi tidak boleh dianggap sakral karena harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika dan kebutuhan baru di lapangan.
“Revisi aturan TKDN ini murni inisiatif pemerintah, bukan karena tekanan pihak luar. Kebijakan tarif Trump baru berlaku 1 April 2025, sedangkan pembahasan revisi sudah kami mulai sebulan sebelumnya. Jadi, tidak ada kaitannya,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk kesadaran kolektif bangsa untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, bukan karena pengaruh eksternal.
Lebih lanjut, Agus menyebut bahwa Permenperin 35/2025 juga disusun sebagai bagian dari penyesuaian terhadap agenda pembangunan nasional, terutama yang berkaitan dengan Asta Cita poin kedua, ketiga, dan kelima, yakni peningkatan nilai tambah sumber daya lokal, penguatan sektor industri, dan perluasan lapangan kerja.
“Tujuan kita sederhana, setiap rupiah dari APBN yang digunakan untuk membeli produk dalam negeri diharapkan bisa menciptakan nilai tambah ganda di dalam negeri. Nilai tambah ini akan dirasakan oleh pekerja, pelaku industri, dan negara. Sebaliknya, jika anggaran tersebut digunakan untuk impor, maka manfaat ekonominya justru dinikmati negara lain,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan TKDN didasari pada prinsip keadilan fiskal, karena dana pengadaan pemerintah bersumber dari pajak rakyat, sehingga harus dikembalikan untuk memperkuat industri yang menyerap tenaga kerja dalam negeri.
“Pemerintah berkomitmen melindungi tenaga kerja dan ekosistem industri nasional. Karena itu, jika sudah ada produk dalam negeri dengan TKDN di atas 40 persen, maka belanja pemerintah wajib menggunakan produk tersebut dan tidak boleh impor,” tutup Agus.
