Tim Gabungan Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis metaphetamine (sabu) seberat 73,52 Kilogram dan 35.915 butir ekstasi, dalam pengungkapan kasus penyeludupan narkoba jaringan Internasional Malaysia-Aceh ini yang disergap di Perairan Langsa, petugas BNN Pusat dan Bea Cukai Aceh juga meringkus 4 tersangka .
Dikatakan Isnu, penyeludupan narkoba melalui jalur laut dari Malaysia ke wilayah Aceh kembali dilakukan oleh anggota jaringan sindikat narkoba, Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas Bea Cukai dan BNN melakukan operasi bersama dengan melakukan penyisiran di Perairan Langsa, Provinsi Aceh sejak tanggal 11-16 Maret 2021.
Dalam kegiatan operasi bersama tersebut, pada Selasa 16 Maret 2021 petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal nelayan yang melintas di sekitar Kapal Patroli Bea dan Cukai BC 20008, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap suatu kapal, petugas berhasil menemukan dan menyita sabu sebanyak 70 bungkus seberat 73,52 kilogram dan 10 bungkus ekstansi sebanyak 35.915 butir.
Selain barang bukti berupa narkotika tersebut, telah ditemukan juga 3 barang bukti yang berupa identitas tersangka, 1 unit telepon genggam, dan 1 unit mobil Honda Jazz dengan nopol BK 1706 UB, dikapal nelayan tersebut petugas mengamankan 3 orang ABK berinisial AB, GS, dan MR, kata Isnu.
Menurut Isnu, atas penindakan sabu ini, Tim Gabungan Bea Cukai dan BNN ini setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 300.000 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. Perbuatan para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Bea Cukai berharap agar masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang, jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran gelap narkotika, imbuhnya.
