Pemerintah akan mengenakan bea materai Rp.10.000 untuk dokumen transaksi surat berharga. pengenaanya berdasarkan setiap dokumen trade confirmation (TC), kebijakan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Menurut informasi yang beredar kebijkannya akan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Namun Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, penerapan bea materai terhadap dokumen transaksi surat berharga itu tidak akan tepat waktu, Sebab banyak persiapan yang harus dilakukan, saat Direktur Jendral Pajak saya intruksikan untuk melakukan penyusunana atas bea materai ini.
Termasuk skema pengenaan bea materai atas dokumen elektronik yang menggunakan materai elektronik. Dia menerangkan pada dasarnya pengenaan bea materai untuk dokumen transaksi surat berharga ini adalah untuk menyetarakan kebijakan pengenaan bea materai untuk dokumen baik konvensional maupun elektronik.
Untuk penerapannya dibutuhkan untuk meterai dalam wujud elektronik. Oleh karena itu dibutuhkan waktu untuk membuat wujud meterai dalam bentuk elektronik hingga proses distribusi dan pembeliannya. “Nah karena meterai elektronik ini belum ada, maka kami sekarang sedang menyiapkan infrastrukturnya, yaitu membuat bentuknya, elektronik meterai, distribusinya, dan infrastruktur untuk penjualannya yang harus dilakukan persiapan. Dan ini mungkin 1 Januari belum akan dilakukan karena persiapannya membutuhkan waktu,” kata Sri Mulyani.
Dia menilai saat ini banyak yang salah paham terkait kebijakan itu. Sri Mulyani menegaskan bahwa pengenaan bea meterai nantinya hanya dikenakan kepada dokumen, sehingga pengenaan bea meterai ditetapkan terhadap setiap trade confirmation (TC) bukan untuk setiap transaksi. Menurutnya hal itu banyak salah ditangkap terutama untuk investasi saham.
Sri Mulyani juga menegaskan pengenaan bea materai terhadap dokumen transaksi surat berharga itu akan mempertimbangkan batas kewajaran nilai., sehingga tidak akan menekan minat generasi milenial yang saat ini tengah bergairah untuk belajar investasi.
Karena banyak sekarang ini sudah bereaksi seolah-olah, terutama para milenial yang sedang belajar investasi saham. Saya senang generasi milenial sangat sadar terhadap investasi. Kita senang mereka melakukan investasi saham maupun surat berharga ritel yang diterbitkan pemerintah selama ini. Jadi kita tidak berkeinginan menghilangkan minat maupun tumbuhnya para investor terutama generasi baru,” tegasnya.
