DHE SDA yang diperoleh para eksportir minimal US$ 250.000 per dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) itu harus sudah masuk ke rekening khusus atau reksus DHE SDA pada 1 Agustus 2023. 30% DHE SDA yang diterima pada rekss wajib ditempatkan dalam SKI.
Selanjutnya
