Bank Indonesia (BI) mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying dalam transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF). Hal itu dilakukan dengan penyempurnaan ketentuan DNDF melalui Peraturan Bank Indonesia 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi DNDF. Melalui keterangan resmi yang diterima, Senin (23/3), peraturan itu berlaku efektif sejak 19 Maret 2020. Penyempurnaan tersebut meliputi penambahan underlying transaksi DNDF berupa rekening rupiah yang dimiliki pihak asing berupa tabungan, giro, deposito, untuk tujuan investasi, menampung hasil investasi dan atau untuk tujuan lainnya.

“Penyempurnaan ketentuan PBI dimaksud merupakan bagian dari upaya BI untuk memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran Covid-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi,” demikian petikan keterangan resmi itu. Dengan perluasan underlying transaksi kepada investor asing itu , bank sentral menilai itu dapat menjadi alternatif untuk melindungi nilai atas kepemilikan rupiah. Hal tersebut dimaksudkan guna memberi fleksibilitas bagi investor asing dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Dari penyempurnaan tersebut, meski ketidakstabilan pasar masih terjadi, investor asing tetap dapat melakukan hedging melalui DNDF sambil menunggu pasar stabil untuk melakukan re-investasi. Hal ini diakomodir melalui penggunaan rekening Vostro Rupiah milik investor asing untuk digunakan sebagai underlying transaksi beli DNDF USD/IDR.

Sedangkan penambahan jenis underlying transasksi DNDF meliputi seluruh kegiatan perdagangan barang dan jasa di dalam maupun luar negeri; investasi berupa direct investment, portfolio investment, pinjaman, modal, dan investasi lainnya di dalam dan di luar negeri; pemberian kredit atau pembiayaan bank dalam valuta asing untuk kegiatan perdagangan dan investasi, khusus untuk transaksi antara Bank dengan Nasabah dan atau kepemilikan rekening rupiah oleh pihak asing. Sementara yang dimaksud dengan kepemilikan rekening rupiah oleh pihak asing ialah seluruh rekening dana rupiah dalam bentuk cash (cash account) milik pihak asing pada bank berupa tabungan, giro, dan atau deposito untuk tujuan investasi, menampung hasil investasi, dan atau tujuan lainnya.