Presiden KPSI Said Iqbal mengatakan setidaknya buruh akan melakukan rangkaian aksi pada tiga hari antar 2, 9, dan 10 November 2020, untuk 2 November menurut Said aksi bakal berpusat didepan istana Kepresidenan dan Mahkamah Konstitusi. Said mengatakan aksi 2 November juga akan dilakukan serentak oleh buruh di 24 Provinsi dan 200 kabupaten atau kota seluruh Indonesia, Aksi ini meminta Omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan. Ia menjamin aksi-aksi yang akan dilakukan, KSPI terukur, terarah, konstitusional, ia juga memastikan bahwa aksi dari kelompok buruh tidak akan berakhir ricuh.
Kemudian, pada 9 November para buruh juga akan mengepung Gedung DPR/MPR. aksi ini sekaligus menuntut agar parlemen segera melakukan legislative review atas UU Cipta Kerja, Selanjutnya tanggal 10 November 2020 aksi akan dilakukan di Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, meminta Manaker mencabut surat edaran yang sudah dibuat, selain aksi turun kejalan, said juga menegaskan buruh berencana melakukan aksi mogok kerja nasional. aksi ini sebagai respons Surat Edaran Manaker mengenai upah minimum tahun 2021 tidak naik.
Manakes Ida Fauziah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/x/2020 tentang penempatan upah minimum Tahun 2021 pada masa Covid-19, dalam SE tersebut, ida menetapkan upah minimum tahun 2021 sama dengan upah 2020 tidak naik, Menurut ida, hal itu perlu dilakukan mengingat kondisi saat ini perekonomian Indonesia sangat terpuruk akibat pandemi Virus Corona.
