Dalam peaturan terbaru, pemerintah menunda implementasi sertifikasi pemasok limbah non B3 untuk bahan baku industri dari yang awalnya berlaku pada 1 Oktober 2020 menjadi 1 Januari 2020, penundaan ini tertuang dalam Pemendag Nomor 83 Tahun 2020 yang diundangkan pada 15 Oktober 2020 dan mulai berlaku pada 18 Oktober 2020.
Selain merubah waktu implementasi yang tertuang pada pasal 31A, Pemendag ini juga menambahkan sejulah aturan seperti masa berlaku bukti eksportir terdaftar di negara terdaftar.
Masa berlaku bukti sebagai eksportir terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d diberikan sesuai dengan masa berlaku yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang dinegara asal, demikian bunyi Pasal 5 ayat 1 B.
selain itu Pemendag Nomor 83/2020 pun menambahkan jumlah pelabihan yang menjadi lokasi pemasukan impor limbah non-B3 yang diatur dalam Pasal 12.
Sebelumnya, hanya terdapat sembilan pelabuhan yang menjadi tujuan. Dalam aturan baru, terdapat lima pelabuhan baru yang meliputi Pelabuhan Weda di Halmahera Tengah, Cigading di Cilegon, Bahonopi di Morowali, Bitung di Bitung, dan Pelabuhan Pekanbaru di Pekanbaru.
Adapun dalam Pelaturan Mentri Perdagangan Nomor 58/2020 yang merevisi Permendag No.84/2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai Bahan Baku Industri, Kementrian Perdagangan menginstruksikan impor limbah non-B3 harus berasal daei eksportir yang terdaftar dinegara asalnya mulai 1 oktober.
