Pemberlakuan dokumen impor yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak akan diterapkan mulai 2 September 2019. Informasi ini penting diperhatikan buat para Pengusaha Kena Pajak (PKP) Importir agar Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dipersamakan dengan faktur pajak itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak (PER-13).
PER-13 mengatur antara lain mengenai persyaratan PIB yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan PIB yang PPN-nya dapat dikreditkan. Untuk memastikan bahwa PIB yang diinput PKP telah memenuhi persyaratan tersebut perlu dilakukan validasi PIB pada aplikasi e-Faktur.
Untuk validasi PIB itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan kegiatan piloting untuk meminimalisasi kesalahan input yang biasanya terjadi pada saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1111 khususnya form 1111 B1 sehingga PKP Importir dapat mengisi SPT Masa tersebut secara lengkap , benar, dan jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam input data PIB itu, PKP Importir tidak perlu melakukan pemutakhiran aplikasi e-Faktur. Yang harus dilakukan PKP hanya menambahkan keterangan berupa “#KodeKPPBC” setelah nomor PIB pada saat melakukan input Dokumen Lain Pajak Masukan dalam aplikasi e-Faktur.
Dari hasil piloting itu juga diketahui terdapat beberapa permasalahan terkait validasi data PIB pada saat proses unggah (upload) Faktur Pajak pada aplikasi e-Faktur. Atas permasalahan tersebut, DJP telah dilakukan inventarisasi kode errordan solusi untuk mengatasinya. Tentunya ini sangat memudahkan PKP Importir saat menginput data PIB.
