PT. Pelabuhan Indonesia II (persero) atau Pelindo II kembali menegaskan penaikan tarif pelayanan untuk Lift On-Lift Off (Lo-Lo) maupun penyimpanan peti kemas internasional (ekspor-impor) di Pelabuhan Tanjung Priok hanya didasari pertimbangan penyesuaian yang sudah lama tak dilakukan.
EVP Sekretaris Perusahaan Pelindo II Ari Santoso mengatakan rencana penyesuaian tarif Lift On-Lift Off (Lo-Lo) maupun Storage peti kemas Internasional (ekspor-impor) di Pelabuhan Tanjung Priok ini sudah melalui kajian dan diskusi dengan seluruh stakholders pelabuhan. Kami menjalankan seluruh prosedur dan ketentuan yang diatur dalam regulasi. Apalagi tarif di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini sama seperti tarif 2008 atau lebih dari 13 tahun lalu, Ujarnya.
Menurutnya para Asosiasi yang terdaftar dalam PM No.72/2017 tentang jenis, Struktur Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan, juga sudah menyepakati penyesuaian tarif ini.
ALFI, GINSI, dan GEPEI DKI Jakarta sudah menandatangani persetujuannya, ini adalah bagian dari komunikasi dan asosiasi yang telah kami lakukan sejak awal, (Rabu 21/04/2021). Dia menyatakan selama ini tarif Lo-Lo yang berlaku di Tanjung Priok memperhitungkan tarif plus biaya cost recovery sebesar Rp 75.000/box yang ditanggung pemilik barang.
Mulai 15 April ini tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 yang sebelumnya Rp. 187.500/box (plus biaya cost recovery Rp.75.000 menjadi Rp.262.500) akan berubah menjadi Rp.285.500/box sementara Lo-Lo untuk peti kemas 40 akan menjadi Rp. 428.250/box dari sebelumnya Rp.356.300/box (Rp.281.300/box plust cost recovery Rp.75.000)
Sementara tarif dasar storage dari Rp.27.200/box /hari untuk peti kemas 20 menjadi Rp.42.500/box/hari, sedangkan untuk peti kemas 40 yang sebelumnya Rp.54.400/box/hari menjadi Rp.85.000/box/hari
Dengan tarif baru ini biaya cost recovery Rp.75.000/box yang menjadi beban pemilik barang dihapuskan. Tarif progresif terhadap storage peti kemas dikenakan tarif maksimal 600 persen dibandingkan sebelumnya hingga 900 pesen .
Kami tegaskan, dengan penghapusan cost recovery ini sesungguhnya selisih tarif baru dengan biaya yang sebelumnya dibayarkan oleh pelanggan dan pengguna jasa sangat rendah, sekitar Rp.23.000/box untuk peti kemas 20 atau hanya 8,7 persen, sementara untuk peti kemas 40 penyesuaiannya sekitar Rp.71.950/box atau naik 20 persen, imbuhnya.
Sesuai komitmen perusahaan, sumbangnya, penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari upaya IPC untuk meningkatkan kualitas layanan melalui investasi secara berkelanjutan, baik dari aspek peralatan, teknologi maupun sumber daya manusia. Tujuannya agar layanan kami khususnya di Pelabuhna Tanjung Priok semakin bak dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perekonomian Indonesia.
