Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan tanggapan mengenai aturan impor terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian mendalam atas regulasi tersebut.
“Kami cukup terkejut dengan adanya Permendag ini, karena kebijakan tersebut muncul tiba-tiba. Saat ini kami masih menelusuri apakah Kemenperin perlu mengikuti ketentuan itu atau tidak,” ujar Febri
Febri menjelaskan, Kemenperin selalu berlandaskan pada analisis kebutuhan pasar dan kapasitas produksi dalam negeri. Contohnya, pada komoditas etanol, pemerintah akan menghitung terlebih dahulu berapa besar permintaan industri. Jika produksi nasional tidak mampu memenuhi kebutuhan, maka opsi impor baru bisa dibuka.
Namun demikian, ia menekankan impor tidak bisa dilakukan secara bebas. Setiap kebijakan harus memperhitungkan keseimbangan agar jumlah barang impor tidak melebihi kebutuhan. “Kalau impor berlebihan, industri dalam negeri justru bisa terdampak negatif,” ungkapnya.
Selain jumlah, kualitas pasokan bahan baku juga menjadi perhatian. Menurut Febri, bahan baku impor maupun lokal harus memiliki standar yang baik agar produk hilir mampu bersaing di pasar. “Ekosistem industri hulu harus bisa menghasilkan produk yang kompetitif, baik dari sisi kualitas maupun harga. Jika tidak, industri lanjutan akan kesulitan,” tambahnya.
Sebagai catatan, Permendag 16/2025 ini merupakan bagian dari sembilan aturan baru yang diterbitkan Menteri Perdagangan Budi Santoso sebagai pengganti Permendag 8/2024. Aturan tersebut telah ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku efektif pada Jumat, 29 Agustus 2025.
