Menurut Direktur Jendral Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto menyampaikan, hingga awal pekan ini pihaknya telah menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk 1,07 juta ton bawang putih. Dengan 299.324 ton yang sudah dicabut RIPH-nya. Menurut Prihasto, pencabutan RIPH tersebut sesuai dengan peraturan Mentri Pertanian Nomor 39 tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortilkultura.

Adapun, dalam pasal 25 disebutkan bahwa pelaku usaha yang mendapatkan RIPH wajib menyampaikan RIPH kepada mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang perdagangan untuk penerbitan izin impor Produk Holtikultura paling lama dua bulan sejak RIPH diterbitkan secara daring (online), apabila perusahaan tidak memproses pengajuan Surat Persetujuan Impor (SPI) selama dua bulan, itu kita cabut RIPH-nya “kata Prihasto”.

Kementrian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan rekomendasi impor produk Holtikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih kepada 122 perusahaan dari angka tersebut ada 70 perusahaan yang belum melakukan realisasi wajib tanam, di tahun 2020 ini yang mendapatkan RIPH total ada 122 perusahaan. ada 15 perusahaan selesai tanam, 37 perusahaan sudah tanam tetapi belum selesai, 70 perusahaan belum tanam, “ujar Prihasto Setyanto dalam Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi IV DPR, Rabu 16/9/20.

Melihat adanya perusahaa yang tidak melaksanakan wajib tanam, Prihasto pun menyebut meminta dukungan komisi IV untuk ikut merevisi kebijakan terkait wajib tanam. sejauh ini, usul dari kementan mengenakan biaya bagi importir yang tidak melaksanakan wajib tanam, makan bagi importir yang tidak melaksanakan wajib tanamnya tetapi mereka membayar dan nantinya uang ini kita kumpulkan, lalu kita lelangkan kepada satu perusahaan atau siapa untuk melaksanakan penanaman tersebut dilapangan “kata Prihasto”