Kementrian Perdagangan (Kemendag) akan mewajidkan pelaku usaha untuk menyampaikan daftar muatan seluruh komoditas yang diperdagangkan antarpulau agar tercatat dalam manifes domestik, Kementrian Perdagangan pada Kamis meluncurkan Pelaturan Mentri Perdagangan No.92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antar Pulau sebagai upaya untuk terus menata aktivitas Perdagangan Antarpulau sebagai upaya untuk terus menata aktivitas perdagangan antarpulau dengan penerapan ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/ NLE).

Permendag No.92 Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 N0vember 2020 itu akan mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan, yaitu pada 10 November 2021. Nantinya dalam perdagangan antarpulau ini, pencatatan bukan hanya barang pokok, tetapi semua produk yang diperdagangkan antar pulau, wajib dilaporkan melalui sistem, mulai tahun 2021, kata Sekretaris Jendral Kementrian Perdagangan Suhanto dilansir dari Antara, Jakarta, Kamis (12/10/2020).

Dengan diundangkannya pelaturan ini, pemilik muatan (cargo owner) memiliki kewajiban menyampaikan laporan daftar muatan, yang sebelumnya dikenal dengan manifes domestik. Penyampaian data perdagangan antarpulau kepada Kemendag dapat dilakukan pelaku usaha secara daring melalui Sistem Indonesia Nasioanal Single Window (SINSW) Kementrian Keuangan, sebelum barang dimuat ke kapal. Data tersebut juga dapat diakses melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kemendag yang terintegrasi dengan SINSW.

Dalam waktu satu Tahun ini, akan diuji coba terhadap barang kebutuhan pokok yang dimuat melalui pelabuhan Tanjung Priok, Selama uji coba Pemantauan dilakukan Ditjen Perdagangan Dalam Negri serta pengawasan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga akan tetap dilakukan, namun sanksi belum diterapkan. sanksi akan dikenakan terhadap pelanggaran setelah Permendag berlaku secara efektif.