Pembebasan PPN ini dilakukan Mentri Keuangan Sri Mulyani melalui PKM Nomor 125/PMK.010/2020 Tentang Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas impor dan/ penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang dilakukan oleh perusahaan pers.

PPN DTP atas kertas koran dan atau majalah dapat digunakan setelah PMK ini mulai berlaku hingga 31 Desember 2020 “PMK ini diharapkan dapat membantu perusahaan pers media cetak untuk dapat menjaga produktivitas dimasa pandemi Covid-19 . Sri Mulyani sengaja ingin diberikan agar media masa tetap bertahan ditengah krisis pandemi. Jadi, Mulai Agustus ini PPN-nya ditanggung oleh pemerintah, PMK-nya sudah akan keluar, ucap Sri Mulyani.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu Nathan, mengatakan pertimbangan diterbitkannya PMK 125/2020 adalah bahwa media massa sebagai wahana media massa sebagai wahana komonikasi massa, penyebar informasi dan penyampaian opini yang layak dan akurat, perlu dijaga keberlangsungannya, terutama di masa pandemi Covid-19.

Disisi lain, penurunan pendapatan iklan dalam beberapa bulan terakhir telah dirasakan media cetak sebagai dampak dari pandemi Covid-19 secara nyata. Sehingga, kondisi sangat ini menurunkan kemampuan media cetak dalam menyediakan kertas sebagai bahan baku utama penerbitan media cetak.

Penghapusan PPN ini pun diharapkan membantu media cetak bertahan ditengah penurunan omzet seiring dengan maraknya media online “Tetapi penghapusan PPN ini saya kira tidak akan mampu melawan takdir media cetak” ujar Piter kepada Katadata.co.id Rabu 16/9/20. Perubahan teknologi, menurut Piter, akan secara bertahap menyingkirkan mrdia cetak. Masyarakat lebih memilih media Online  yang dapat mudah diakses.

Mentri Keuangan Sri Mulyani selain akan menghapus PPN kertas koran, juga akan memberikan beban litrik dengan menanggung minimum tagihan yang harus dibayar ke PLN. selama ini industri media massa wajib membayar minimum tagihan meskipun penggunaan listriknya menurun karena operasi berkurang selama pandemi Covid-19. Lalu Pemerintah juga memberikan insentif penundaan pemayaran iuran BPJS ketenagakerjaan. Peraturan Pemerintah terkait kebijakan inipun dalam proses penyelesaian, Kemudian Pemerintah akan menurunkan pajak pengahsilan menjadi 50%. Sri Mulyani pun menyatakan tengah mengkaji kemungkinan membelanjakan anggaran iklan pemerintah ke media massa nasional seperti usulan Dewan Pers. kajian belanja iklan pemerintah dilakukan agar menghindari upaya retaliasi atau pembalasan dari negara lain