Kementerian Perdagangan menyatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) yang mengatur tentang kebijakan dan Pengaturan Impor sudah rampung 90%. Revisi beleid itu tinggal menuggu tahap administratif.

Pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan revisi Permendag 8/2024 akan rampung pada pekan lalu.

Mendag Budi menyampaikan bahwa saat ini revisi Permendag 8/2024 sudah rampung 90% dan mayoritas sudah diharmonisasikan. Dia juga memastikan saat ini revisi Permendag 8/2024 hanya menunggu tahap administratif sebelum pada akhirnya diundangkan.

“Mudah-mudahkan revisi Permendag 8/2024 minggu depan sudah selesai, sebenarnya sudah 90% tinggal secara administrasi saja, kan kita harus rapihkan semua, sebagian besar sudah harmonisasi,” kata Budi.

Budi masih enggan untuk menjelaskan detail poin-poin penting yang tertuang dalam rancangan beleid tersebut. Dia berjanji akan menyampaikan substansi dari revisi Permendag 8/2024 saat beleid itu terbit.

“nanti kalau sudah selesai saya sampaikan ya substansinya apa saya sampaikan. Saya belum berani menyampaikan karena kan belum selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, Budi menyampaikan revisi Permendag 8/2024 akan memuat beberapa paket deregulasi dari Kemendag, mulai dari kebijakan impor, kebijakan ekspor dan kemudahan perizinan berusaha di bidang perdagangan.

Selain itu, Budi menyebut revisi Permendag 8/2024 memuat relaksasi larangan dan pembatasan (lartas), ini artinya akan ada kriteria dan pertimbangan untuk menentukan sektor yang mendapatkan relaksasi.

“Jadi salah satu pertimbangan adalah dikecualikan untuk yang padat karya, industri strategis, kemudian untuk ketahanan pangan. Jadi ada beberapa pertimbangan itu dikecualikan. Kalau yang sudah siap bersaing ya kita buka pelan-pelan,” tuturnya.

Untuk itu, dia menegaskan akan ada banyak pertimbangan di dalam substansi revisi Permendag 8/2024.

Mendag Budi mengungkap revisi Permendag 8/2024 akan memuat deregulasi terhadap produk tertentu untuk menarik investasi investor asing ke Indonesia. Nantinya, pemerintah akan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk berusaha di Tanah Air sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.