Jakarta, 16 Juni 2020- Mentri perdagangan Agus Suparmanto menerbitkan Peraturan Mentri Perdaganagan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD). Permendag ini merupakan bentuk komitmen Kementrian Perdagangan dalam neraca perdagangan dan pendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah wabah pandemi Covid-19 di indonesia.

“perdagangan yang telah saya tandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor industri sekaligus mendorong peningkatan kinerja ekspor di tengah pandemi Covid-19” ujar Mendag Agus.

Dengan berlakunya Permendag Nomor 57 Tahun 2020, Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag Nomor 34 Thun 2020 dinyatakan sudah tidak berlaku. Namun, pengecualian yang telah diterbitkan untuk eksportir berdasarkan Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag No.34 Tahun 2020 tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.

Sebagai respons awal penanganan wabah Covid-19 di indonesia, sebelumnya Kementrian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag tentang Laranagan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan masker melalui Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag Nomor 34 Tahun 2020. Permendag ini diterbitkan untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di dalam negri yang sangat dibutuhkan di seluruh wilayah Indonesia.

“Kebijakan larangan sementara tersebut merupakan dampak positif berupa ketersediaan antiseptik yang sangan berlebih. Hal ini berdasarkan data dan informasi Kementrian Kesehatan dan Kementrian Perindustrian selaku pembina industri ketersediaan dalam negri atas produk alat kesehatan ,”jelas Mendag.