Aturan Diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah PPnBM Mobil telah diterbitkan. Beleid itu diterbitkan dalam bentuk peraturan mentri keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021. Insentif pajak yang ditanggung pemerintah ini pun dilaksanakan 1 Maret 2021. Aturan ini sudah ditekan Mentri Keuangan Sri Mulyani pada 25 Februari 2021.

Berikut beberapa aturan yang diatur dalam PMK terbaru tersebut:

Jenis Kendaraan 

Jenis kendaraan yang akan ditanggung PPnBM oleh pemerintah diatur pada pasal 2a dan 2b, yakni :

  1. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc
  2. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan dan station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 gardan pengerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc

selain itu, dalam pasal 3 ayat 1 dan 2 diatur mengenai jumlah pembelian lokal atau lokal purchase dan penggunaan komponen lokal, jumlah pembelian lokal tersebut meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negri yang memanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.

Ada Tiga Tahap

Diskon PPnBM mobil tersebut terlangsung selama 9 bulan. pemberian insentif akan terbagi dalam 3 tahap

Adapun besaran insentif PPnBM yang diberikan besaran 100 persen atau PPnBM Nol Persen pada tahap pertama berlangsung mulai Maret-Mei 2021. Kemudian diskon PPnBM sebesar 50 persen pada tahap kedua sejak Juni-Agustus 2021, dan sebesar 25 persen pada tahap ketiga dari September-Desember 2021.

Mentri Keuangan Sri Mulyani sendiri berharap diskon PPnBM ini dapat digunakan oleh masyarakat. ia juga berharap diskon PPnBM ini akan mendorong industri otomotif dan mendongkrak permintaan kendaraan bermotor