Dikutip dari Jakatta (ANTARA) – Pemerintah membebaskan pengenaan pajak impor pengadaan vaksin untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi dan mendukung penanganan pandemi Covid-19 Di Indonesia. Direktur kepabeanan Internasional dan Antara Lembaga Direktoran Jendral Bea dan Cukai Kemetrian Keuangan Syarif Hidayat di Jakarta, Senin, Mengatakan fasilitas fiskal ini tercantum dalam Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.

Dalam PMK tersebut. Jelas Syarif, Pemerintah memberikan fasilitas fiskal atau impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi. fasilitas yang diberikan berupa pepbebasan bea masuk dan/cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Fasilitas dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemda, Badan Hukum, atau Badan Non Badan Hukum yang mendapat penungasan atau penunjukan dari Kementrian Kesehatan, Selain itu, Pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan Rush Handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta penyerahan jaminan.

ia mengatakan jaminan tidak diperlukan apabila Surat keputusan Mentri Keuangan (SKMK), pembebasan surat terbit, izin lartas sudah dipenuhi, dan pemeriksaan fisik tidak dilakukan. Failitas itu juga dapat diberikan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) atau pengeluaran dari Kawasan Berikat (KB) atau Gudang Berikat (GB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Bebas, serta perusahaan menerima fasilitas Kemudahan Impor tujuan Ekspor (KITE).

Permohonan Fasilitas ini diajukan kepada Mentri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang dengan dilampiri rincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabean serat izin dari instansi teknis terkait, apanila barang impor itu merupakan barang larangan dan/atau pembatasan, secara keseluruhan Syarif mengharapkan penerbitan PMK ini dapat memberikan kepastian hukum dan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan vaksin dalam rangka penanganan COVID-19. Dengan terpenuhinya pelaksanaan vaksinisasi di dalam negri maka penanggulangan penyebaran penyakit virus Corona dapat segera terealisasi “kata Syaif”