Seluruh Pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak secara elektronik. Dalam hal ini, Direktoran Jendral Pajak (DJP) Kementrian Keuangan secara resmi memberlakukan layanan e-Faktur 3.0 yang merupakan pembaruan dari e-Faktur 2.2.
Penerapan e-Faktur 3.0 akan dilaksanakan mulai kamis 01/10/2020 Pengusaha Kena Pajak (PKP) diminta untuk segera bermigrasi ke aplikasi yang baru karena format e-Faktur sebelumnya akan segera ditutup.
Dalam versi e-Faktur terbaru ini, sistem bekerja secara otomatis, tidak lagi input data secara manual seperti e-Faktur 2.2 selain itu, juga mengintegrasikan data DJP dengan data Direktoral Jenderal Bea Cukai (DJBC) fungsinya untuk mengakomodasi kegiatan ekspor-impor.
e-Faktur 3.0 konsepnya adalah prepopulated SPT masa PPN. skemanya, Sistem DJP (e-Faktur 3.0) menyiapkan SPT masa WP. diisikan secara otomatis baik pajak keluaran atau pajak maupun pajak masukan berdasarkan data-data yang ada atau masuk dari pihak lain seperti PIB dari sistem DJBC.
Dengan demikian, PKP nanti tinggal meneliti atau mengkoreksi data yang masuk ke prepopulated SPT masa tersebut “kalau sudah sesuai tinggal disubmit atau dilaporkan SPT Masanya lewat sistem tersebut. ini seperti yang sebelumnya sudah kita lakukan untuk SPT Tahuan PPh OP Form 1771 S kata “Yoga 30/09/2020.
