Penurunan tarif pajak penghasilan badan dari 25 persen menjadi 20 persen dilakukan secara bertahap sampai 2023. Kebijakan ini akan diatur khusus dalam rancangan undang-undang tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, penurunan pajak penghasilan (PPh) badan dilakukan secara bertahap dari 25 persenamenjadi 22 persen pada 2021, baru kemudian 20 persen mulai 2023. Penurunan tarif PPh badan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia. “Meski demikian, potensi kehilangan penerimaan negara akibat penurunan PPh badan menjadi 20 persen sebesar Rp 87 triliun per tahun. Sedangkan, penurunan PPh badan menjadi 22 persen sebesar Rp 52,8 triliun per tahun,” kata Robert dalam temu media di Jakarta, Kamis (5/9/2019) malam.

Penurunan tarif PPh badan, lanjut Robert, juga berlaku untuk perusahaan yang baru melakukan penawaran saham perdana ke publik. Tarif PPh badan turun dari 5 persen menjadi 3 persen lebih rendah dari tarif normal, dan berlaku selama 5 tahun. Persyaratan khusus terkait penurunan tarif PPh badan ini akan diatur dalam peraturan turunan Fasilitas penurunan tarif PPh badan menjadi satu dari tujuh fasilitas perpajakan baru yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kententuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. RUU itu akan masuk program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020 mendatang.

Robert mengatakan, sejauh ini pemerintah belum menghitung potensi keuntungan negara akibat penurunan PPh badan. Namun, penurunan tarif PPh badan bertujuan untuk meningkatkan pendanaan investasi dari dalam negeri, sehingga bisa menambah investasi atau menarik penanaman modal asing.

Wacana penurunan tarif PPh badan santer disuarakan sejak awal tahun 2019 oleh kalangan dunia usaha. Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam beberapa kesempatan memberi sinyal positif atas wacana itu. Di sisi lain, sejumlah pihak menilai penurunan PPh badan berpotensi menjadi bumerang bagi pendapatan negara jika tidak dibarengi perbaikan sistem perpajakan.