Amerika Serikat dan Indonesia akan segera menandatangani dokumen perjanjian perdagangan tarif resiplokal dalam waktu dekat.

Hal ini diumumkan dalam pernyataan Bersama tentang kerangka perjanjian perdagangan timbal balik antara Amerika Serikat dan Indonesia.

Penandatanganan dokumen perjanjian perdagangan timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade) ini akan menjadi tahap akhir yang meresmikan kesepakatan tarif resiplokal kedua negara.

Termasuk mengesahkan dimulainya penerapan tarif resiplokal sebesar 19 persen terhadap produk-produk Indonesia yang masuk ke AS.

Ada 10 poin kesepakatan perdagangan Indonesia dan AS yang bakal ditandatangani:

  1. AS akan mengurangi tarif resiplokal dari 32 persen menjadi 19 persen terhadap barang-barang asal Indonesia. Termasuk mengurangi tarif bagi komoditas tertentu dari Indonesia yang tidak diproduksi AS.
  2. Indonesia akan menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif untuk berbagai produk industri serta makanan dan pertanian AS yang diekspor ke Indonesia.
  3. Kedua negara akan merundingkan aturan asal yang memfasilitasi guna memastikan bahwa manfaat dari perjanjian tersebut diperoleh AS dan Indonesia, bukan negara ketiga.
  4. Kedua negara akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif di Indonesia yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral di berbagai bidang prioritas AS, termasuk membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten lokal.
  5. Keduanya juga berkomitmen untuk mengatasi dan mencegah hambatan bagi produk pangan dan pertanian AS di pasar Indonesia, termasuk membebaskan produk pangan dan pertanian AS dari semua rezim perizinan impor, termasuk persyaratan keseimbangan komoditas.
  6. Indonesia akan mengatasi hambatan pada perdagangan, jasa, dan investasi digital termasuk memastikan kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke AS.
  7. Indonesia berkomitmen untuk melindungi hak-hak buruh yang diakui secara international, termasuk mengadopsi dan menerapkan larangan impor barang-barang yang diproduksi melalui kerja paksa atau wajib kerja, merevisi undang-undang ketenagakerjaan, dan memperkuat penegakan hokum ketenagakerjaan.
  8. Indonesia berkomitmen untuk mengadopsi dan mempertahankan perlindungan lingkungan hidup tingkat tinggi dan menegakkan hokum lingkungan hidup secara efektif.
  9. Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industry ke AS, termasuk mineral penting.
  10. Kedua negara berkomitmen memperkuat kerja sama ekonomi dan keamanan nasional guna meningkatkan ketahanan dan inovasi rantai pasok.

Selain 10 point itu juga Indonesia dan AS telah menyepakati komersial antara perusahaan Indonesia dengan perusahaan AS, yaitu antara lain

  1. Pembelian 50 pesawat boeing senilao 3,2 miliar dollar AS yang akan dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia (Persero0 Tbk.
  2. Pembelian produk pertanian dari AS, termasuk kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan kapas dengan perkiraan senilai 4,5 miliar dollar AS.
  3. Pembelian produk energi dari AS, termasuk gas minyak cair, minyak mentah, dan bensin, dengan perkiraan nilai 15 miliar dollar AS.