Badan Standardisasi Nasional (BSN) baru saja menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain. Penetapan SNI ini berdasarkan keputusan kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

Dikutip dari keterangan resmi BSN, senin (28/09/2020), Deputi Bidang Pengembangan Strandar BSN, Nasrudin Irawan, mengatakan SNI itu disusun di Kementrian Perindustrian dalam rangka mendukung pencegahan penyabaran pandemi covid-19 melalui penggunaan masker kain.

Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetpkan memakan waktu yang tidak sampai 5 bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak “kata Agus Gumiwang Kartasasmita, melalui siaran pers, Senin, 28/09/2020. Dalam SNI 8914:2020.

Masker dalam kain diklarifikasikan dalam tiga Type, yaitu Type A untuk penggunaan umum, Type B untuk penggunaan filtrasi bakteri, Type C untuk penggunaan filtrasi partikel.

SNI tersebut mengatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi, antara lain daya tembus udata bagi Type A diambang 15-65 cm3/cm2/perdetik, daya serap sebesar kurang 60 detik untuk semua type, dan kadar formaldemida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua type, ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.

SNI 8914:2020 juga menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahsan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PSOF dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri.

Standart ini ditetapkan usai Manajemen KRL melarang penggunaan bahan scuba untuk masker bagi penumpang kereta. Namun standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) belum diketahui oleh produsen masker.