Pemerintah menetapkan target penerimaan bea masuk impor tahun 2026 lebih rendah dibandingkan proyeksi tahun ini. Penurunan ini sejalan dengan rencana penerapan tarif bea masuk 0% terhadap sejumlah produk dari Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa. Untuk menjaga kinerja penerimaan, pemerintah menyiapkan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi di sektor kepabeanan.
Dalam Undang-Undang APBN 2026 yang baru disahkan, total penerimaan dari kepabeanan dan cukai ditetapkan sebesar Rp336 triliun, naik 11,4% dibandingkan outlook 2025 yang sebesar Rp301,6 triliun. Dari jumlah tersebut, mayoritas tetap berasal dari penerimaan cukai, yakni Rp243,5 triliun, terutama dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Namun, karena tarif cukai rokok tahun depan tidak mengalami perubahan, targetnya justru sedikit terkoreksi turun 0,3% dibandingkan 2025.
Sementara itu, penerimaan dari bea keluar diproyeksikan mengalami lonjakan tertinggi hingga 852,1%, dari Rp4,5 triliun tahun ini menjadi Rp42,6 triliun tahun depan. Kenaikan signifikan ini didorong oleh prospek harga komoditas, terutama sawit, yang masih kuat.
Sebaliknya, pos penerimaan bea masuk justru mengalami kontraksi paling dalam, turun 5,7% dari Rp52,9 triliun pada outlook 2025 menjadi Rp49,9 triliun di 2026. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penurunan target tersebut berkaitan erat dengan kebijakan bea masuk 0% yang akan berlaku untuk mitra dagang utama Indonesia seperti AS dan Uni Eropa.
Kebijakan bebas bea masuk dari AS merupakan hasil kesepakatan tarif resiprokal, sedangkan dengan Uni Eropa melalui Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA).
“Dampak dari kesepakatan dagang dengan AS dan UE, kemungkinan besar tahun depan banyak komoditas yang dikenakan tarif bea masuk 0%. Meski begitu, nilai impor secara keseluruhan tetap diperkirakan meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kemenkeu, Muhammad Aflah Farobi.
Aflah menambahkan, meskipun volume impor diproyeksikan meningkat, tarif efektif bea masuk akan menurun, antara lain untuk sektor kendaraan bermotor. Saat ini, kendaraan ramah lingkungan masih mendapatkan fasilitas bea masuk 0%, namun insentif tersebut akan berakhir untuk mobil listrik impor mulai 1 Januari 2026.
“Impor kendaraan bermotor listrik saat ini menekan potensi penerimaan bea masuk, karena tarifnya lebih rendah,” jelasnya.
Sebagai catatan, bea masuk 0% untuk produk dari AS merupakan hasil akhir negosiasi tarif timbal balik yang sebelumnya diberlakukan pada masa pemerintahan Presiden Donald Trump, di mana produk Indonesia ke AS dikenakan bea masuk 19%, sementara produk AS ke Indonesia dibebaskan.
Adapun untuk Uni Eropa, pembebasan bea masuk tersebut didasarkan pada hasil perundingan panjang IEU-CEPA yang menghasilkan kesepakatan perdagangan bebas dengan tarif 0% untuk sebagian besar komoditas dan produk.
