Pemeritah Amerika Serikat mulai efektif mengenakan tarif timbal balik 19% pada barang asal RI yang belaku mulai hari ini tanggal 7 Agustus 2025.

Hasil dari negoisasi antara Indonesia dan AS menyepakati agar barang yang dikirim dari RI ke AS dikenakan tarif impor 19%. Sebaliknya barang AS yang masuk ke Indonesia bertarif 0%.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani mengungkap Indonesia berhasil menyepakati besaran tarif impor tembaga sebesar 0% dengan AS.

Pemerintah RI juga sedang berupaya untuk menegosiasikan tarif untuk sejumlah komoditas lain seperti nikel dan kelapa sawit.

Selain menyepakati penurunan tarif timbal balik yang diberlakukan Presiden AS dari 32% menjadi 19%, Indonesia juga berhasil mengamankan pungutan 0% untuk komoditas tembaga.

Pemberlakuan tarif 0% untuk komoditas tembaga tersebut akan sama dengan pungutan impor timbal balik yaitu pada tanggal 7 Agustus 2025.

Pemerintah juga sedang bernegosiasi dengan US Trade Representative (USTR) terkait komoditas-komoditas lain, ada beberapa komoditas yang diusulkan Indonesia untuk mendapat pengurangan tarif adalah nikel, kelapa sawit (CPO), dan lainnya.