PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II akan menyesuaikan tarif pelayanan untuk lift on-lift off (Lo-Lo) maupun storage peti kemas Internasional (ekspor-impor) di Pelabuhan Tanjung Priok mulai 15 April 2021. Keputusan ini sudah mendapatkan keputusan persetujuan dari Mentri Perhubungan dan rekomendasi dari Kementrian Koordinator Maritim dan Investasi (Marvest).
IPC telah mengumumkan rencana penyesuaian tarif tersebut pada pekan lalu. Tarif baru untuk pelayanan penumpukan (storage) dan lift on-lift off (Lo-Lo) di terminal peti kemas internasional mulai berlaku per kedatangan kapal pukul 00-00 WIB pada 15 April 2021 di Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut Rico Rustombi selaku Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan, kenaikan tarif di pelabuhan akan berdampak luas ke berbagai sektor usaha yang terkait. Hal ini dikarenakan posisi dipelabuhan sebagai lini penghubung kegiatan produksi dan perniagaan. Perubahan skema tarif di Pelabuhan, dengan demikian tidak hanya berdampak pada sektor logistik, juga pada sektor industri, kegiatan impor ekspor hingga konsumen.
Adapun Tarif yang di kenakan ialah SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC, Dini Endiyani mengatakan, tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki yang sebelumnya Rp 187.500 per box menjadi Rp 285.500 per box. Sementara Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp 428.250 per box dari sebelumnya Rp 281.300 per box.
Adapun tarif dasar storage dari Rp 27.200 per box per hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp 42.500 per box per hari. Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp 54.400 per box per hari menjadi Rp 85.000 per box per hari. Dengan adanya penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok itu, IPC akan menghilangkan biaya cost recovery Rp 75.000 per box yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang,” ujarnya dalam keterangannya.
Jadi sebelum penyesuaian tarif per 15 April ini, setiap pemilik petikemas Lo-Lo untuk petikemas ukuran 20 kaki sudah membayar Rp 262.500 per box. Biaya itu terdiri dari Rp 187.500 ditambah cost recovery Rp 75.000 per box. Sehingga dengan tarif baru, hanya terdapat selisih Rp 23.000 per box (8,7 persen).
Pelindo II juga memangkas tarif progresif. jika sebelumnya terhadap peti kemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900 persen, pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya 600 persen. Penyesuaian tarif di Priok ini di dasari sejak tahun 2008 belum pernah ada perubahan tarif.
