Ratusan truk barang di Jakarta diduga kuat gunakan KIR (Kartu Uji Berkala) palsu. Ancaman kecelakaan di jalan raya menghantui, bagi mereka yang tidak cakap dalam mempersiapkan kendaraan. Pengungkapan oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membuat bukti KIR palsu kian terang. Ratusan supir diduga menggunakan KIR palsu agar bisa mengaspal dijalan.“Ada sekitar 500 truk yang menggunakan KIR palsu. Kami sendiri masih menginventaris pasti berapa jumlahnya. Mereka tersebar di wilayah Jakarta dan Jawa Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Argo melanjutkan, kasus tersebut diungkap setelah tercium praktik culas sekaligus merugikan negara itu dari 4 tersangka. ID, IZ, AS, dan DP kini mendekam di balik jeruji besi, usut punya usut ke empat pelaku mempunyai peran masing-masing, Ke 4 pelaku diungkap setelah kedapatan bertransaksi KIR palsu, sejumlah barang bukti, seperti blanko kir, surat kir, maupun plat kir turut diamankan. Argo menerangkan peran pelaku seperti, ID ditangkap pertama kali pada Agustus 2019 lalu di wilayah Koja. Ia ditangkap beserta barang bukti buku KIR yang diduga palsu. Hasil pemeriksaan, ID berperan sebagai orang yang menawarkan buku KIR palsu kepada sopir atau pemilik truk angkutan barang.”Pelaku ID setelah kita amankan dia mengaku mendapatkan buku KIR palsu dari biro jasa. Kita kembangkan dan menangkap IZ,” kata Argo.

IZ diketahui berperan sebagai biro jasa yang menyampaikan kepada konsumen bahwa bisa mendapatkan KIR dengan cepat, tidak berbelit-belit, dan mudah didapatkan. Untuk urusan mengedit buku KIR, Argo menyebut peran itu dilakoni oleh AS. “Dia berperan mengisi data di KIR palsu tersebut. Kemudian dia juga ngeprint atau mencetak itu si AS juga. Dia isi data dan juga ngeprint buku KIR,” jelas Argo.

Sementara itu, pelaku lainnya, DP ditangkap dengan peran sebagai orang yang mendapatkan blanko dan buku KIR kosong. DP mendapatkan barang tersebut dari distributor PT MCE dengan menjadi anggota Dishub gadungan. Blanko dan buku KIR kosong itu lah yang diedit AS menjadi buku KIR palsu. Dari para pelaku, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 30 buku KIR kosong, 1.500 lembar plastik laminating stiker masa berlaku KIR, dan 1.190 lembar kertas stiker masa berlaku KIR. Atas kasus ini, keempat pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara