Selain Indonesia “Negri Jiran” juga bakal melarang masuknya warga negara India dan Filipina larangan ini akan berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga warga negara Malaysia.

“Mempertimbangkan peningkatan kasus yang mendadak dibeberapa negara, Musyawarah Khusus Mentri-Mentri Mengenai Pelaksanaan PKP hari ini telah membuat keputusan untuk mengenakan pembatasan masuk pemegang visa jangka panjang bagi tiga negara. “ujar Mentri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob pada jumpa pers Perintah kawalan Pergerakan (PKP) Hari Ke-168 di Putrajaya, Selasa. “Rapat hari ini memutuskan untuk memberlakukan larangan kewarga negara India, Indonesia dan Filipina untuk masuk kenegara ini” Ujarnya. Lebih lanjut Ismai mengatakan, Pemerintah juga memantau situasi di negara lain dan tidak menutup kemungkinan larangan yang sama diberlakukan ke negara-negara lain yang mengalami lonjakan kasus.

“kami sudah mulai memperketat pengawasan perbatasan dengan tidak mengizinkan dari orang-orang tiga negara itu masuk” pembatasan warga negara asing tiga negara tersebut meliputi Penduduk Tetap (PR), visa Program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat semua kategori termasuk Profesional Visit Pass (PLIK), pas residen, pasangan warga negara Malaysia (Spouse Visa) dan mahasiswa/pelajar. pada kesempatan yang sama Ismail mengatakan sebanyak 673 orang dikompaun (didenda) Senin (31/8) karena ingkar PKP Pemulihan yang merupakan jumlah tertinggi sejak PKPP dilaksanakan.

Malaysia melanjutkan langkah-langkah penanganan pandemi hingga akhir tahun, karena virus corona “masih terus menyebar diseluruh dunia kata PM malaysia Muhyiddin Yassin pada jumat (28/8/2020) dikutip dari The Start sementara itu Ismail mengatakan, tantangan berikutnya dari kebijakan ini adalah bagaimana mempersiapkan kepulangan warga negara Malaysia dari negara-negara dengan lonjakan kasus Virus Corona.