Kementrian Perdagangan telah menerbitkan sejumlah aturan terkait kebijakan impor di Indonesia, salah satunya yaitu Permendag 8 2024. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36 tahun 2023 yang bertujuan untuk membatasi penumpukan container di pelabuhan.
Selanjutnya
